Pelayanan Pemberkatan Pernikahan untuk calon pasangan yang akan melanjutkan ke tahapan rumah tangga. Pelaporan rencana pemberkatan nikah harus disampaikan 6 (enam) bulan sebelum hari pemberkatan dengan disertai pemenuhan persyaratan pernikahan yang sudah ditentukan.
Setiap calon pengantin wajib mengikuti konseling Pranikah minimal Lima kali pertemuan, sebagai pembekalan memasuki kehidupan pernikahan.
Persyaratan yang harus diserahkan :
- Fotokopi Surat keterangan untuk menikah dari Kelurahan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Susunan Keluarga
- Fotokopi Kartu Anggota Jemaat GBI Family Blessing Surabaya
- Fotokopi Akta Baptisan Selam
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Kematian Orang Tua (apabila orang tua sudah meninggal)
- Fotokopi Akta Pernikahan Orang Tua
- Fotokopi Ganti nama mempelai dan atau orang tua (khusus WNI Keturunan)
- Foto berdua Berwarna 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar (posisi Pria di sebelah kanan Wanita)
- Foto berdua Hitam Putih 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar (posisi Pria disebelah kanan Wanita)
- Mengikuti FBC (Komsel) min. 10 kali, di wilayah terdekat
** Bimbingan Pranikah dilaksanakan setelah persyaratan poin 2-11 lengkap. Poin 1 menyusul 3 bulan sebelum tgl pemberkatan pernikahan.